Ketua Bawaslu Kab. Cirebon Ajak Seluruh Peserta Pemilu serta Komponen Masyarakat Untuk Jaga Kondusivitas dan Keharmonisan

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

*Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung*

*JAKARTA* – Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik ...

Postingan Populer

Jumat, 05 Mei 2023

Ketua Bawaslu Kab. Cirebon Ajak Seluruh Peserta Pemilu serta Komponen Masyarakat Untuk Jaga Kondusivitas dan Keharmonisan

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir, S.Hi, M.H mengajak seluruh komponen masyarakat bersama Polresta Cirebon dan jajaran pemerintah di Kabupaten Cirebon untuk senantiasa menjaga kondusivitas, khususnya menjelang penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Ada agenda penting yang harus jadi perhatian oleh seluruh komponen masyarakat dan jajaran pemerintah yaitu Pemilu 2024 sehingga mulai dari sekarang mari kita jaga suasana kondusif yang telah terbangun," katanya, Jum'at (05/5/2023).

Menurut dia, keharmonisan antara jajaran pemerintah pemangku kepentingan, serta masyarakat harus tetap terjaga menjelang pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Agar setiap masalah yang berpotensi konflik di daerah ini tidak terjadi.

"Kita harus waspada terhadap potensi konflik yang ada di sekitar kita. Saya berharap segenap pemangku kepentingan dan seluruh elemen masyarakat senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di masing-masing wilayah," ujarnya.

Menurutnya, dengan menjaga kondusifitas dan keharmonisan antara pihak terkait maka harapannya pelaksanan Pemilu 2024 dapat terlaksana dengan aman dan tertib, sehingga pembangunan dapat berkesinambungan.

"Saya juga menghimbau kepada para peserta pemilu dan stakeholder terkait berkomitmen untuk menyelesaikan segala persoalan hukum dan rasa keadilannya melalui mekanisme yang dibenarkan dalam penyelenggaraan pemilu baik melalui Bawaslu atau ketika tahapan Pemilu sudah selesai maka penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi ," pungkasnya.

(@>Santo)

0 comments:

Posting Komentar