Banjarnegara

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Kesalahan Penulisan Redaksi Surat Jawaban Audensi Desa Cipanas, Masyarakat Diminta Tak Salah Paham

Klarifikasi Kesalahan Penulisan Redaksi Surat Jawaban Audensi Desa Cipanas Dukupuntang, Kabupaten Cirebon - Akhmad Sudrajat, Kau...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Banjarnegara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Banjarnegara. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Januari 2023

Lakukan Pengamanan Senam Sehat Moderasi Beragama Oleh Polres Banjarnegara


Banjarnegara – Polres Banjarnegara melakukan pengamanan dan pengaturan lalu lintas kegiatan senam sehat moderasi beragama untuk memecahkan rekor muri senam sehat moderasi beragama Peserta Terbanyak yakni 12.000 peseta kegiatan di gelar Kantor Kemenag Banjarnegara dalam rangka Hari Amal Bhakti (HAB) Kementrian Agama Republik Indonesia ke 77 Tahun 2023 di Alun Alun Banjarnegara, Sabtu (21/1/2023) pagi.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya menerjunkan sekitar 25 personel gabungan untuk mengamankan jalannya kegiatan tersebut.

"Kita libatkan personel gabungan baik itu Reskrim, Lalu lintas, Samapta, Intelijen, Provos serta anggota polsek untuk melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas," ujarnya.

Ia menjelaskan, pengamanan dilakukan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman selama kegiatan berlangsung.

"Personel melakukan pengamanan untuk melakukan tindakan awal apabila ada kejadian yang dapat menggangu stabilitas Kamtibmas," ucapanya.

Menurut dia, pengamanan dilakukan agar tercipta situasi yang aman, kondusif dan antisipasi berbagai tidak kejahatan.

"Sebagai upaya Kepolisian dalam memberikan jaminan keamanan selama kegiatan berlangsung," ucapnya.

Adapun pengaturan lalu lintas, lanjut Kapolres, dilalukan untuk menekan kerawanan Kamtibmas dan kamseltibcarlantas.

"Sehingga tercipta kemanan dan kenyamanan serta meminimalisir angka kemacetan dalam berlalu lintas," bebernya.

Selain itu, kata dia, sebagai upaya kepolisian meminimalisir kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dijalan.

"Sehingga masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam berkendara," pungkasnya.

(Red)

Puluhan Kendaraan Pakai Knalpot Brong di Banjarnegara Kena Tilang

Banjarnegara – Polres Banjarnegara melakukan penindakan pelanggaran 65 kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan, selain itu juga 23 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta 2 kereta wisata atau odong-odong.

"Kendaraan ini merupakan hasil penindakan secara konvensional dengan tilang manual sejak tanggal 3 hingga 19 Januari 2023, pada saat kendaraan balap liar dimalam hari maupun dari hunting sistem pada kegiatan rutinitas sehari-hari, kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH saat Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Jum'at (20/1/2023).

Menurut dia, Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan, baik satuan Binmas maupun Satlantas untuk meminimalisir meningkatnya kejadian kasus laka lantas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Banjarnegara.

"Penindakan ini merupakan jalan yang paling terakhir, yaitu penindakan secara represif dan tegas kepada para pelanggar. 

Adapun kendaran yang menggunakan knalpot brong ini, lanjut Kapolres, bisa diambil dengan mengganti knlapot standar, kemudian knalpot tidak standar diserahkan dengan sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan, tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut atensi Pimpina, dengan menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup kamera ETLE, yakni pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan perhatian publik, balap liar, tata cara pemuatan, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus dan sebagainya," bebernya.

Ia menegaskan, para pengendara dilakukan penindakan karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, SIK, MH menjelaskan, bahwa alat ukur dari kebisingan pihaknya menggunakan desibel meter.

"Yang menandakan bahwa knalpot melebihi ambang batas kebisingan yaitu yang diatas 83 desibel meter, disini rata-rata kendaraan diatas 90, sehingga sudah tergolong sebagai kendaraan knalpot tidak standar atau melebihi ambang batas kebisingan," ucapnya.

AKBP Hendri mengimbau, masyarakat Banjarnegara, khususnya pelajar, agar tidak memakai knalpot tidak standar atau brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya, suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara.

"Kami mengajak masyarakat Banjarnegara untuk mentaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya atau tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.

(Red)

Jumat, 13 Januari 2023

Polres Banjarnegara Dengar Aspirasi Warga Serta Berbagi Bantuan


Banjarnegara – Program Jumat Curhat bersama masyarakat menjadi agenda Polres Banjarnegara, sebagai upaya untuk meningkatkan silaturahmi dan menampung segala aspirasi, kritik, masukan serta keluhan di tengah masyarakat. 

"Polres Banjarnegara hari ini menggelar kegiatan jum'at curhat Masjid Darul Arqom Kelurahan Kutabanjar Banjarnegara yang juga dilaksanakan oleh 20 Polsek Jajaran Polres Banjarnegara", katanya usai kegiatan, Jum’at (13/1/2023).

Ia menjelaskan, kegiatan dalam rangka silatrurahmi dengan masyarakat, bahwa Polri saat memiliki pusat panggilan 110, ketika masyarkat mendapatkan masalah, baik terkait pidana atau tidak agar melapor kepada Polres Banjarnegara.

"Orang sakit boleh, orang hamil yang butuh dokter, akan akan kita koordinsikan dengan instnsi terkait", ujarnya.

Menurut dia, adanya kegiatan ini, pihaknya bisa mengetahui secara langsung keluhan dan kondisi masyarakat sebagai acuan untuk meningkatkan pelayanan Kepolisian.

"Saat ini kami sedang mencoba membuka diri kepada masyarakat, kita menampung segala aspirasi dan keluhan masyarakat," ucapnya.

Setelah menerima masukan dan aduan, lanjut AKBP Hendri, pihaknya akan mengelola apa yang menjadi keluhan masyarakat sehingga bisa memetakan sekaligus mencari solusinya permasalahan yang ada.

"Kami siap membantu apabila masyarakat membutuhkan pertolongan terkait dengan kamtibmas  dan hal apapun," kata dia.

Ia berharap, kegiatan ini dapat membangun hubungan yang baik antara Polres Banjarnegara dan masyarakat.

"Bisa menciptakan Kamtibmas yang aman dan tenang dan kondusif dalam kehidupan bermasyarakat," harapnya.

Tidak hanya mendengarkan masukan aspirasi masyarakat, pada saat kegiatan tersebut Kapolres bersama PJU Polres juga memberikan bantuan kepada masyarakat.

"Bantuan sosial yang diberikan sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang Polri kepada masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.

Jumat, 06 Januari 2023

Dengar Aspirasi Masyarakat, Polres Banjarnegara Gelar Jumat Curhat


Banjarnegara – Program Jumat Curhat bersama masyarakat menjadi agenda Polres Banjarnegara, sebagai upaya untuk meningkatkan silaturahmi dan menampung segala aspirasi, kritik, masukan serta keluhan di tengah masyarakat. 

"Polres Banjarnegara hari ini menggelar kegiatan jum'at curhat Masjid Jami Al Muttaqin Kelurahan Semarang Banjarnegara yang juga dilaksanakan oleh 20 Polsek Jajaran Polres Banjarnegara", katanya usai kegiatan, Jum’at (6/1/2023).

Ia menjelaskan, kegiatan dalam rangka silatrurahmi dengan masyarakat, bahwa Polri saat memiliki pusat panggilan 110, ketika masyarkat mendapatkan masalah, baik terkait pidana atau tidak agar melapor kepada Polres Banjarnegara.

"Orang sakit boleh, orang hamil yang butuh dokter, akan akan kita koordinsikan dengan instnsi terkait", ujarnya.

Menurut dia, adanya kegiatan ini, pihaknya bisa mengetahui secara langsung keluhan dan kondisi masyarakat sebagai acuan untuk meningkatkan pelayanan Kepolisian.

"Saat ini kami sedang mencoba membuka diri kepada masyarakat, kita menampung segala aspirasi dan keluhan masyarakat," ucapnya.

Setelah menerima masukan dan aduan, lanjut AKBP Hendri, pihaknya akan mengelola apa yang menjadi keluhan masyarakat sehingga bisa memetakan sekaligus mencari solusinya permasalahan yang ada.

"Kami siap membantu apabila masyarakat membutuhkan pertolongan terkait dengan kamtibmas  dan hal apapun," kata dia.

Ia berharap, kegiatan ini dapat membangun hubungan yang baik antara Polres Banjarnegara dan masyarakat.

"Bisa menciptakan Kamtibmas yang aman dan tenang dan kondusif dalam kehidupan bermasyarakat," harapnya.

Tidak hanya mendengarkan masukan aspirasi masyarakat, pada saat kegiatan tersebut Kapolres bersama PJU Polres juga memberikan bantuan kepada masyarakat.

"Bantuan sosial yang diberikan sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang Polri kepada masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.

(Red)

Rabu, 04 Januari 2023

Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Siswi Banjarnegara Resmi Jadi Tersangka


Banjarnegara – Polres Banjarnegara telah menetapkan PH (33) Warga Desa Lebak Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan sebagai tersangka dalam tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan korban TZ (16) Warga Desa Bandingan Bawang Banjarnegara meninggal dunia.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu (4/1 2023) sekitar pukul 06.30 Wib di Jalan Raya Desa Gemuruh Kecamatan Bawang Banjarnegara.

"korban meninggal meninggal dunia karena mengalami luka di kepala, yakni TZ seorang Pelajar SMAN 1 Bawang," katanya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Kamis (5/1/2023).

Ia mengungkapkan, kejadia bermula ketika sepeda motor yang dikendarai oleh korban berjalan dari arah barat menuju ke arah timur dengan kecepatan sedang, sesampainya di TKP dari arah berlawanan ada Truck yang dikemudikan oleh PH (33) sedang mendahului truck.

"Sehingga pada saat mendahului kendaraan tersangka melebihi marka jalan, karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar sehingga bodi depan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban, sehingga korban meninggal dunia dan kendaaran rusak," bebernya.

Adapun pelaku tabrak lari, kata Kapolres, ditangkap di Banyumas pada saat sedang bongkar muatan Ayam.

"Setelah petugas sampai di lokasi, lalu melakukan olah TKP dan didapat informasi bahwa Truk yang terlibat kecelakaan lalu lintas melarikan diri ke arah barat, kemudian petugas mengumpulkan informasi dari saksi dan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian," ucapnya.
Setelah mendapat ciri-ciri kendaraan yang terlibat, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.30 WIB atau lima jam setelah kejadian berhasil mengamankan Truk dan pengemudi atas nama PH (33).

"Atas Kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 312 UULAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.

(Red)

Senin, 02 Januari 2023

Tujuh Jam Setelah Lalukan Pembegalan, Tersangka Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Banjarnegara


Banjarnegara – Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap driver taksi online yang terjadi Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Gandulekor, Panggisari, Mandiraja Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, tersangka TS (23) Warga Kecamatan Sepatan Kabupaten Tanggerang Banten berhasil dibekuk sekitar tujuh jam setelah kejadian.

"Setelah melakukan upaya pengungkapan dan pengejaran, Alhamdulillah dengan waktu kurang lebih tujuh jam tersangka ditangap pukul 23.30 di Brebes," katanya saat konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (2/1/2023).

Ia mengungkapkan, kejadian bermula pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB korban Adi (31) seorang driver online, menerima orderan dari Mandiraja menuju ke Patikraja Banyumas, setelah sampai ditempat tujuan pelaku minta diantar balik ke Mandiraja.

"sekitar pukul 16.30 WIB pelaku minta berhenti untuk buang air kecil, kemudian mobil berhenti di Gandulekor, saat di TKP kemudian pelaku menodong senjata tajam diduga jenis sangkur ke leher korban," bebernya.

Saat pelaku menodongkan sajam, lanjut AKBP Hendri, kemudian ditangkis oleh korban dengan tangan kiri, lalu korban melompat keluar dari kendaraan dan minta tolong kepada warga, warga yang mendengar suara, lalu berusaha mendekat tapi arus dari arah Banjarnegara padat sehingga korban berjalan ke arah kios bakso Olala.

"Sesampainya di depan kios bakso olala, pemilik kios Bakso Agus Sutrianto meminta tolong ke pengendata untuk dibawa ke rumah Kepala Desa Candiwulan Supardaya, kemudian kepala desa Bersama warga membawa korban ke Puskesmas 2 Mandiraja, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandiraja," ucapnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Hendri, Korban mengalami luka sayat pada leher sepanjang 15 cm dan luka sayat pada telapak tangan kiri  sepanjang 5 cm serta mengalami syok.

"Pelaku mengambil barang berupa 1 (satu) unit KBM Suzuki Ertiga warna Abu-Abu Metalik an. Korban dibawa kabur oleh pelaku," ujar dia.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, masih kata Kapolres, anggota Unit Resmob Sat Reskrim Polres  Banjarnegara melakukan  pencarian terhadap pelaku dan barang  bukti  dan kemudian melakukan koordinasi dengan   Polres jajaran guna melakukan pengejaran terhadap posisi pelaku.

"Pada hari minggu 2023 sekira pukul 23.10 wib anggota Pos pam Dermoleng Ketanggungan Brebes berdasarkan informasi yang kami sebarkan memberitahukan telah mengamankan satu unit KBM merk Suzuki Ertiga yang melarikan diri kearah wilayah kabupaten Brebes 

Selanjutnya anggota Pos pam Dermoleng beserta anggota Polsek Larangan melakukan penghadangan terhadap Pelaku kemudian pada hari Senin, 02 Januari 2023 sekira pukul 00.30 pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya di bawa ke Polsek Ketanggungan, lalu pelaku diserahkan ke anggota Polres Banjarnegara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka belum pernah malakukan tindak pidana pencurian.

"Tersangka datang dari Banten ke Banjarnegara bersama keluarga niatnya hanya untuk ke tempat saudara, Jadi pada saat kabur setelah melakukan tindakan tersebut terus ketempat saudaray untuk mengambil keluarganya kemudian berangkat mengarah brebes menuju Banten, dari situlah kita lakukan pengejaran dan penangkapan di Brebes," tuturnya.

Atas perbuatan tindak kejatahatan tersebut, tersangka, terancam hukuman sembillan tahun.

"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, pelaku dijerat Pasal  365  KUHP, diancam dengan pidana penjara  paling lama Sembilan tahun," pungkasnya.

(Red)

Sabtu, 31 Desember 2022

Sepanjang Tahun 2022, Polres Banjarnegara Ungkap 104 Kasus Kejahatan dengan Terangka 120 Orang


Banjarnegara, buserpolkrim.com – Menjelang berakhirnya tahun 2022, Polres Banjarnegara menggelar Konferensi Pers akhir tahun 2022 di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Sabtu (31/12/2022).

Pada kegiatan tersebut diungkapan situasi Kamtibmas, kasus menonjol yang diungkap, inovasi dan Prestasi Polres Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, sejak bulan Januari hingga 20 Desember 2022 Polres Banjarnegara telah mengungkap 104 kasus kejahatan dari 164 kasus yang dilaporkan dengan tersangka sebanyak 120 orang, sedangkan kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 22 kasus.

"Kejahatan yang dilaporkan didominasi oleh pencurain dengan pemberatan sebanyak 41 kasus, kemudian disusul pencurian sepeda motor sebanyak 35 kasus, penipuan 12 kasus, pencurian biasa 9 kasus, persetubuhan terhadap anak dibawah umur 8 kasus, cabul thd anak dibawah umur, penggelapan, curanmor roda emapat masing-masing 5 kasus, pengeroyokan 4 kasus, perjudian 3 kasus, penganiayaan 3 kasus," katanya saat konferensi pers.

Selain itu, kasus pembunuhan, migas, pencurian ringan, kekerasan terhadap anak dibawah umur, kdrt masing-masing  dua kasus.

"Anirat, 360 KUHP, curas dengan sajam, pengerusakan, penelantaran thd anak dibawah umur, persetubuhan, prostitusi, cyber crime, ilegal logging, ilegal mining, uang palsu, uu perlindungan konsumen, pornografi, penganiayaan ringan masing-masing 1 kasus," ucapnya.

Adapun situasi Kamseltibcarlantas, lanjut Kapolres, pelanggaran lalu lintas selama tahun 2022, tilang sebanyak 6.662 kali, teguran  8.078 kali, briva (terkonfirmasi pembayaran lewat atm) 6.662 kali, etle 1.423 kali dan mobile sigap  25.104 kali.

"Adapun kejadian laka lantas sebanyak 595 kejadian, dengan korban meninggal dunia 85 orang, luka ringan 666 orang dan kerugian material rp 499.700.000", bebernya.

Sementara kejadian bencana alam, kata Kapolres, selama tahun 2022 ada kurang lebih 50 kejadian, 34 kali tanah atau tebing longsor, 3 kali angin ribut atau putting beliung, 2 kali banjir, bencana alam lainya 4 kali, bencana non alam 4 kali dan bencana non alam lainya 3 kali.

"Namun demikian secara umum situasi kamtibas Banjarnegara aman dan kondusif," pungkasnya.

(Red)

Kamis, 29 Desember 2022

Polres Banjarnegara Bersama Rutan Kelas IIB Banjarnegara Jalin Kerjasama


Banjarnegara – Polres Banjarnegara bersama Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara menandatangani nota kesepahaman di Aula Lantai I Rutan Bajarnegara, Rabu (29/12/2022).

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, penandatanganan dilakulan dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi dan penanganan situasi kontijensi di Rumah Tahanan Kelas IIB Banjarnegara yang merupakan wilayah Hukum Polres Banjarnegara.

"Sehingga tercapainya situasi keamanan, ketertiban serta meningkatkan koordinasi dan sinergitas", katanya saat memberikan sambutan.

Menurut dia, bahwa Rutan dan Polres seperti dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan, adanya Rumah Tahanan Negara sebagai  unit  pelaksana teknis yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai tempat penahanan selama dalam proses penyidikan dan seterusnya yang tetap menjunjung tinggi nilai nilai hak asasi manusia dalam dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Pelaksanaan  penandatangana  nota  kesepahanan ini mengandung konsep penting bahwa sinergi yang baik adalah kunci bagi kita untuk dapat mencapai tujuan masyarakat yang aman dan tertib," ucapanya.

Kepala Rutan Kelas  IIB Banjarnegara Bima  Ganesha Widyadarma, A.Md.IP, S.Sos mengatakan, Rutan Banjarnegara dengan Polres Banjarnegara merupakan instansi lembaga negara yang bersama sama menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana hukum, khususnya di Kabupaten Banjarnegara.

"Harapan kami kedepannya Rutan dengan Polres Banjarnegara terus saling bekerjasama dan berhubungan dengan baik, sehingga situasi aman dan tertib dilingkungan rutan, koordinasi dan sinergitas yang baik dan meningkat".

Kerjasama ini, kata dia, dilakukan dalam rangka meningkatkan sistem pengamanan dilingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara bekerjasama dengan Kepolisan Resor Banjarnegara.

"Untuk meningkatkan kerjasama dan sinergi, bukan hanya di level pimpinan tapi diseluruh lapisan," pungkasnya.

(Red)