Hukum

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Kesalahan Penulisan Redaksi Surat Jawaban Audensi Desa Cipanas, Masyarakat Diminta Tak Salah Paham

Klarifikasi Kesalahan Penulisan Redaksi Surat Jawaban Audensi Desa Cipanas Dukupuntang, Kabupaten Cirebon - Akhmad Sudrajat, Kau...

Postingan Populer

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Januari 2025

Kasus Dugaan Pencabulan pada Tiga Anak Ditangani Serius Oleh Polres Pemalang


Polres Pemalang - , Polres Pemalang masih dalam tahap penyelidikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria pada tiga anak di Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan, setelah menerima aduan dari orang tua korban pada 22 November 2022 yang lalu, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan.

"Langkah awal yang dilakukan diantaranya mengumpulkan keterangan dari pelapor, serta tiga anak yang menjadi korban pencabulan," kata Kasat Reskrim.

Dari keterangan korban, Kasat Reskrim mengatakan, korban baru menyadari perbuatan terlapor sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, setelah korban mendapatkan materi edukasi tentang seksual di sekolah tingkat menengah pertama (SMP).

"Diduga tindak pidana pencabulan dilakukan oleh terlapor pada tahun 2017, saat para korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD)," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, diduga terlapor melakukan perbuatannya di rumahnya, saat para korban sedang bermain dengan anak terlapor.

"Namun, diduga terlapor melakukan perbuatannya pada masing-masing korban, dalam rentang waktu yang berbeda," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari guru korban, untuk melakukan pendalaman dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Selanjutnya, kami juga telah memanggil terlapor, untuk meminta keterangan terlapor terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tiga orang korban," kata Kasat Reskrim.

Meski terkendala minimnya saksi, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya menanggapi serius dalam penanganan kasus tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 24 Nopember 2022 dan 23 Desember 2022," kata Kasat Reskrim.

Selama berlangsungnya proses penyelidikan, Kasat Reskrim mengatakan, korban mendapatkan pendampingan dari Tim Psikolog di RSUD dr Ashari Pemalang.

"Kami telah mengajukan permohonan hasil pemeriksaan psikologi pada pertengahan desember 2022," kata Kasat Reskrim.

"Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaannya," imbuh Kasat Reskrim.

(Red)

Minggu, 29 Januari 2023

Amazing, Gabungan Patroli Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Pembacokan Sadis


POLRES CIREBON KOTA,- Gabungan Patroli harkamtibmas antisipasi malam minggu, dari maung Presisi Sat samapta dan sat Reskrim yang digelar Polres Cirebon Kota dipimpin langsung oleh Kapolres Ciko membuahkan hasil.

Pasalnya, tadi malam patroli Gabungan Maung Presisi Sat Samapta yang di pimpin Kasat Samapta Akp Endoy Sahru Ramdan, S. Sos dan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, SIK.,MH berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan tawuran konten IG. Minggu dinihari (29.01.23) Pukul 00.30 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH yang juga turut hadir mengatakan, Patroli antisipasi malam minggu kita bagi-bagi. Sehingga seluruh personel melaksanakan patroli hingga masuk ke pemukiman bagi patroli tingkat Polsek.

Lanjut Ariek Indra Sentanu "Alhamdulilah, semalam ada dugaan tawuran konten medsos Instagram. Pada saat yang bersamaan patroli harkamtibmas gabungan Polres Cirebon Kota melintas dan dapat mengamankan pelakunya".

Dimana telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan di Perempatan Jalan Parujakan termasuk Kelurahan Pekalangan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Dengan korban luka bacok. Ujar Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, SIK.,MH 

Perida melanjutkan "Pada hari minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 00.30 Wib Korban dan teman-temanya sedang mengendarai sepeda motor. Korban AS di bonceng oleh saksi AL menggunakan sepeda motor dan korban KA menyetir motor sambil membonceng saksi V dan saksi I ". 
Sesampainya di TKP yaitu di Perapatan Pekalangan termasuk Jl Parujakan Kel Pekalangan Kec Pekalipan Kota Cirebon, korban dan saksi di hadang oleh sekitar 4 (empat) motor yang berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang, para pelaku langsung membacok korban menggunakan celurit. Serta teman - teman pelaku yg lain melakukan pemukulan terhadap korban. Papar Perida Apriani Sisera Jebolan Akpol 2013 ini.

Akibat kejadian tersebut korban AS mengalami luka Bacok leher sebelah kanan dan punggung. Sementara korban KA mengalami luka bacok pada kaki kiri.

Sesaat setelah kejadian ada Patroli Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai kelompok pelaku yaitu S, umur 22 Tahun, nganggur dan T, umur 15 Tahun (kelas 2 SMP) keduanya dari Kec Mundu Kab Cirebon. Kata Perida.

Barang Bukti yang disita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam yang dipakai oleh pelaku, 1 unit sepeda motor milik korban, 1 Unit sepda motor honda beat milik korban dan 1 (satu) bilah celurit bersarung kulit coklat.

Sat reskrim Polres Cirebon Kota saat ini masih melakukan Pengembangan untuk pelaku lainnya. Ungkap Polwan berparas cantik ini.

Pelaku yang sudah di amankan saat ini sudah dilakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut dikantor Sat reskrim Polres Cirebon Kota.

Dan kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun 6 bulan penjara. Pungkasnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

(Cephy)

Jumat, 27 Januari 2023

Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Walikota Blitar


SURABAYA - MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. 

Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pkl. 03.00 wib dan berhasil di tangkap pkl 11.00 wib.

Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum'at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim. 

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jum'at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin (12/12/2022) dini hari.

"Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar," ungkap Irjen Toni Harmanto. 

"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," tambahnya. 

Lanjut Kapolda menjelaskan, Tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas. 

" Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu," tandasnya. 

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu. 

Kata Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," tambahnya.

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol Polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

"Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?," kata pria berkumis tebal itu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik. 

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (Red)

Jumat, 20 Januari 2023

Puluhan Kendaraan Pakai Knalpot Brong di Banjarnegara Kena Tilang

Banjarnegara – Polres Banjarnegara melakukan penindakan pelanggaran 65 kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan, selain itu juga 23 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta 2 kereta wisata atau odong-odong.

"Kendaraan ini merupakan hasil penindakan secara konvensional dengan tilang manual sejak tanggal 3 hingga 19 Januari 2023, pada saat kendaraan balap liar dimalam hari maupun dari hunting sistem pada kegiatan rutinitas sehari-hari, kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH saat Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Jum'at (20/1/2023).

Menurut dia, Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan, baik satuan Binmas maupun Satlantas untuk meminimalisir meningkatnya kejadian kasus laka lantas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Banjarnegara.

"Penindakan ini merupakan jalan yang paling terakhir, yaitu penindakan secara represif dan tegas kepada para pelanggar. 

Adapun kendaran yang menggunakan knalpot brong ini, lanjut Kapolres, bisa diambil dengan mengganti knlapot standar, kemudian knalpot tidak standar diserahkan dengan sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan, tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut atensi Pimpina, dengan menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup kamera ETLE, yakni pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan perhatian publik, balap liar, tata cara pemuatan, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus dan sebagainya," bebernya.

Ia menegaskan, para pengendara dilakukan penindakan karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, SIK, MH menjelaskan, bahwa alat ukur dari kebisingan pihaknya menggunakan desibel meter.

"Yang menandakan bahwa knalpot melebihi ambang batas kebisingan yaitu yang diatas 83 desibel meter, disini rata-rata kendaraan diatas 90, sehingga sudah tergolong sebagai kendaraan knalpot tidak standar atau melebihi ambang batas kebisingan," ucapnya.

AKBP Hendri mengimbau, masyarakat Banjarnegara, khususnya pelajar, agar tidak memakai knalpot tidak standar atau brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya, suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara.

"Kami mengajak masyarakat Banjarnegara untuk mentaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya atau tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.

(Red)

Kasus Perkosaan Anak di Brebes Ditangani Secara Profesional dan Proporsional Jamin Dari Irjen Ahmad Luthfi


Sukoharjo - Kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Brebes akan dilakukan secara obyektif dengan mengacu pada hak korban serta sejumlah pelaku yang masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengunjungi Sukoharjo dalam rangka meresmikan bangunan baru di jajaran Polda Jateng, Kamis (19/1/2023)

Kapolda menjamin kasus Brebes akan dituntaskan secara proporsional dan profesional dengan mengedepankan prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum).

"Kondisi psikologis korban saat ini menjadi perhatian utama penyidik. Kita berupaya memberikan perlindungan terhadap korban yang masih dibawah umur. Termasuk hak-hak para pelaku terutama 5 orang yang juga dibawah umur," kata Kapolda 

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan terhadap WD (16) yang terjadi di desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022 lalu sempat menggegerkan publik. Hal itu terjadi setelah sejumlah oknum LSM beserta perangkat Desa melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus itu secara damai.

Terkait hal itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polres Brebes tengah mengembangkan kasus setelah salah satu orang tua pelaku pemerkosaan melaporkan sejumlah oknum LSM atas dugaan pemerasan serta penipuan atau penggelapan.

"Benar, ada laporan dari orang tua pelaku terhadap saudara ES dan rekan-rekannya atas dugaan pemerasan atau penipuan dan penggelapan. Ada empat saksi yang diajukan pelapor dalam kasus ini," kata Kabidhumas

ES dan rekan-rekannya, sambung dia, dilaporkan karena diduga meminta uang kepada para orang tua pelaku pemerkosaan dengan alasan akan diberikan kepada pihak korban. Namun dalam perkembangannya, uang tersebut tidak seluruhnya diberikan pada pihak korban.

"Berdasarkan laporan pengaduan, awalnya ES dan rekan-rekannya meminta Rp 200 juta pada pelapor dan keempat saksi. Namun hanya disanggupi sejumlah Rp 62 juta. Disebutkan juga dalam laporan itu, ES dan teman-temannya sempat mengancam kalau tidak mau memberikan uang maka perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum dan akan dilaporkan ke kepolisian," tandasnya.

"Namun benar tidaknya hal ini akan dibuktikan kemudian. Saat ini tengah diproses tim penyidik satreskrim polres Brebes," pungkasnya.

(Red)

Kamis, 12 Januari 2023

Polisi Tetapkan Tersangka Ferry Irawan Kasus KDRT

SURABAYA - Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

"Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. 
Sekali lagi, setelah dlakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya, Kamis (12/1/2023).

Kombes Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/1/2023) besok bisa menghadiri panggilan penyidik.

"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," tambah Kombes Dirmanto.

Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. 

"Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik," pungkas Kombes Dirmanto.

Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Beni)

Polda Jatim Berhasil Amankan Tersangka Perampokan Rumdin Walikota Blitar

 
SURABAYA-  Tim Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar, Jalan Sudanco Supriadi, Nomor 18, Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, yang terjadi pada Senin (12/12/2022) lalu.

Tiga terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka tersebut adalah inisial NT yang ditangkap di Bandung, AJ di SPBU Jombang dan AS yang berhasil ditangkap petugas di Medan.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Toni Harmanto,MH menjelaskan, hasil penangkapan tiga pelaku kejahatan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan dan pengejaran yang tentunya belum berhenti sampai hari ini.

"Dalam pengejaran para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan di Rumdin Wali Kota Blitar, kita juga tangkap satu DPO dalam kasus Narkoba yang sedang bersama-sama dengan tersangka perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar," jelas Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto dalam pers realis, Kamis (12/1/23).

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suhariyanto, pengungkapan ini berjalan kurang lebih 24 hari, karena lima pelaku yang telah kita identifikasi itu cukup lihai melarikan diri. Pertama, itu dilakukan penangkapan terhadap NT hari Jumat di salah satu penginapan di Bandung.

"Perannya NT sebagai otak yang merencanakan aksi pencurian. Perencanaan ini dimulai sejak yang bersangkutan menjalani hukuman di LP Sragen," kata Kombes Pol Totok.

Lebih jauh disampaikan, kemudian yang bersangkutan juga mengajak pelaku lain, membeli mobil Innova yang dijadikan sebagai sarana, menyiapkan plat nomor dinas, dan yang membuka pagar masuk pertama kali.

"Uang yang diperoleh sekitar Rp 730 juta dari Wali Kota Blitar, dan yang bersangkutan mengambil bagian Rp 140 juta, 3 jam tangan merek Guees. Dia ditangkap bersamaan dengan DPO Polres KP3 Tanjung Perak dengan barang bukti 3 kilo sabu-sabu," tambahnya.

Sesuai arahan dari Kapolda Jatim, lanjut Kombes Totok pihaknya kemudian menangkap tersangka AJ di SPBU Jombang. 

“AJ ini perannya membangunkan 3 anggota Satpol PP sambil melakukan pengancaman dan mengikat mereka. AJ mendapat bagian Rp 100 juta,”tambah Kombes Totok.

Setelah melakukan tindak kejahatan, mereka langsung mobile dari tempat ke tempat lain. 

"Hari Minggu, kita lakukan penangkapan yang ketiga atas nama AS di Medan pada saat berada di kos adiknya. AS mendapat bagian Rp 125 juta, kalung 10 gram dan gelang 10 gram, termasuk barang bukti 3 pucuk senjata api," ucap dia.

Dari hasil penangkapan ke Tiga tersangka tersebut, Jatanras Polda Jatim  berhasil menyita total uang Rp 230 juta.

“Sementara untuk 2 tersangka lain sejak awal sudah kita terbitkan DPO atas nama Oki Supriadi, kedua tersangka Medy Afrianto,"ungkap Kombes Totok.

Dua DPO ini masih dikembangkan oleh tim untuk dilakukan pengejaran. Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Kombes Totok, 5 tersangka ini juga melakukan Curas pada 14 November 2022 di Pasuruan.

“Mereka juga pernah melakukan pencurian di dalam gudang distributor Gudang Garam yang ada di Pasuruan , kerugian Rp 200 juta. Ini satu rangkaian,”pungkas Kombes Totok.
(Beni)

Kapolres Cirebon Kota, Awasi Langsung Pelaksanaan Tes Urine Personelnya


POLRES CIREBON KOTA,- Pimpinan Polri mengharapkan anggotanya tidak ada yang bermain-main dengan narkoba. Baik mengkonsumsi atau menjadi bandar narkoba. Hal ini menjadi perintah langsung dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kapolres Ciko selesai mengambil apel, menindak lanjuti perintah tersebut. Segera memerintahkan seluruh personel yang melaksanakan apel pagi dilakukan tes urine. Kamis (12.01.23).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH menyampaikan, pengecekan urin dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal guna mencegah anggota Polri dalam penyalahgunaan narkoba.

Lanjut Ariek indra sentanu “pihaknya akan terus melakukan kegiatan serupa di jajaran Polres Cirebon Kota guna memastikan pada saat pelaksanaan tugas di lapangan seluruh personel dalam kondisi yang baik. Selain itu tes urine ini dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang baik.” Ujar jebolan Akpol 2004 ini.

Kami berharap agar anggota bisa sepenuhnya bebas dari narkoba dan penggunaan obat-obatan adiktif lainnya, kata Kapolres Ciko melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

Setidaknya terdapat 47 personel yang terdiri dari 3 perwira, 21 personel Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, 14 personel fungsi dan ASN, dan 9 personel gabungan polsek jajaran yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Polres Ciko tidak akan berhenti sampai di sini. Mudah-mudahan menjadi awal untuk sama-sama memastikan institusi Polri bersih dari Narkoba dan obat-obatan yang bersifat adiktif,” tutup Ngatidja. WSW 2015.
(Koko Ochim)

Minggu, 08 Januari 2023

Ibnu Scehu Angkat Bicara Terkait Penganiayaan Terhadap Youtuber Dan Musisi di Majalengka

Majalengka, buserpolkrim.com - Kejadian yang alami Andi Berlian Mukhtar (Gondile Kameradz) musisi dan YouTuber asal Leuwimunding Majalengka kini tengah ditangani oleh pihak Polres Majalengka beserta para pihak yang bisa membantu Polres Majalengka dalam menyelasaikan perkara ini. Minggu, (8/1/2023).

Gondile (korban) tampak terlihat shock atas kejadian tersebut, dirinya menderita luka 30 jahitan di kepalanya akibat tindakan penganiayaan dan dugaan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang, diantara kedua pelaku tersebut salah satunya adalah oknum anggota TNI dengan berseragam lengkap, hal ini diungkapkan oleh Pengacaranya yaitu Ibnu Scehu saat pendampingan pelaporan di Polres Majalengka.

Ibnu mengatakan kepada awak media bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku ini merupakan tindakan yang sangat keji, bagaimana tidak, saat itu korban bahkan sempat mengatakan "Ada apa ini, kita bisa bicara dulu", akan tetapi kedua pelaku tersebut yang diantaranya adalah oknum anggota TNI dengan berseragam lengkap tidak mengindahkan ucapan dari korban, justru penganiayaan tersebut semakin membabi buta, bahkan menurut keterangan dari saksi, korban tidak melawan.

Ibnu kembali mengatakan dari keterangan saksi-saksi bahwa korban sempat di diinjak-injak oleh pelaku dengan tanpa perlawanan, selain daripada itu tindakan keji tersebut dipertontonkan oleh orang banyak, saat kejadian beberapa saksi sempat melerai dan mencoba menghentikan penganiayaan, akan tetapi dihentikan dengan mengatakan jangan ikut campur dengan urusan ini. 

Pada tempat terpisah di area kios atau warung Alun - Alun Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding tampak terlihat seperti biasanya, akan tetapi saat salah satu pedagang ditanya terkait kejadian tersebut mulai tampak raut wajah ketakutan pada dirinya, ia mengatakan "aduh Mas saya kasihan sekali itu orang, sampai dibegitu kan, saya sendiri nggak berani melerai peristiwa itu karena yang melakukan salah satunya pake seragam Tentara (oknum).

(Koko Ochim)

Kapolres Majalengka : Pelaku Pembacokan Bukan Berasal Dari Oknum Anggota TNI, Tapi Dilakukan Oleh Keluarga Anggota TNI


Majalengka, Jajaran Polsek Leuwimunding Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di area kios atau warung Alun - Alun Desa Leuwimunding Kecamatan Leuwimunding pada hari Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Febry Halomoan Samosir, Kasat Intelkam AKP Agus Romy, Kasi Propam AKP Sarjio, Danramil Leuwimunding KAPTEN Agus Rahman, Dansubden Pom III/3-5 Majalengka LETTU cpm Adriansyah, Kapolsek Leuwimunding IPTU Budi Wardana, Kanit Tipidkor Satreskrim IPDA Suheri, Sekcam Leuwimunding Sdr. Agus, serta dihadiri para awak media cetak, online serta TV menggelar Press Release di area halaman depan Mako Polsek Leuwimunding, Minggu (08/01/2023) pukul 10.00 WIB.

Hasil penyelidikan sementara dari Polres Majalengka, kedua belah pihak yang terlibat dalam perkelahian sudah koopratif dan datang ke Polsek Leuwimunding untuk menyelesaikan perkara perkelahian yang terjadi.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menuturkan bahwa "Terkait informasi yang beredar adanya anggota TNI yang melakukan pembacokan kepada korban, ternyata hasil investigasi di lapangan dari beberapa saksi dinyatakan bahwa pembacokan itu tidak dilakukan oleh anggota TNI, namun dilakukan oleh adik kandung dari anggota TNI."

"Adapun anggota TNI yang merupan kakak kandung dari pelaku pembacokan sudah kita mintai keterangan dan selanjutnya untuk perkara ini akan ditangani oleh Polres Majalengka beserta para pihak yang bisa membantu Polres Majalengka dalam menyelasaikan perkara ini," ungkap Kapolres Majalengka.

Motiv dari kejadian ini adanya dendam akibat perkelahian antara korban dengan kakak dari anggota TNI ketika Tahun 2020 dan perkara tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ternyata adik dari anggota TNI tersebut masih menyimpan dendam kepada korban sehingga pada sabtu malam pelaku melakukan penganiayaan berupa pemukulan dan diakhiri dengan pembacokan kepada kepala korban.

"Alhamdulillah untuk kondisi korban kini sudah stabil dan akan segera membuat laporan polisi di Polres Majalengka," tutup AKBP Edwin Affandi.

(Koko Ochim)
Klik dibawah ini 

Sabtu, 07 Januari 2023

Dugaan Percobaan Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Oknum Aparat TNI di Leuwimunding Majalengka


Majalengka, buserpolkrim.com - Aparat TNI yang memiliki salah satu tugasnya adalah mengayomi dan melindungi masyarakat, akan tetapi sangat disayangkan jika citranya dicoreng oleh sebagian kecil dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti melakukan dugaan kekerasan apalagi dugaan percobaan pembunuhan.

Andi Berlian Mukhtar (Gondile Kameradz) merupakan seorang musisi dan YouTuber asal Leuwimunding Majalengka kini tengah menderita luka 30 jahitan di kepalanya, akibat dari tindakan dugaan penganiayaan dan percobaan pembunuhan yang disinyalir dilakukan oleh seorang warga sipil (Krn) dan seorang oknum aparat TNI (Ismy) pada hari Jumat 6 Desember 2023, sekitar pukul 11 malam.
           Chanel Youtuber

Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama beberapa rekannya yang sedang berada disebuah pusat jajanan tepatnya di Desa Leuwimunding, pada saat itu kedua pelaku tiba-tiba saja datang dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sangkur) yang di bawa oknum TNI tersebut.
Disinyalir Pelaku pembacokan yang menggunakan sangkur milik kakanya sebagai oknum TNI

Belum diketahui motif jelasnya apa, diduga tindakan percobaan pembunuhan kedua pelaku tersebut atas permintaan dari seorang oknum Aparat Desa Leuwimunding (Jk), disinyalir kakak dari kedua pelaku yang memiliki dendam terhadap korban, karena pernah terlibat perselisihan 3 tahun sebelumnya, hal tersebut dipaparkan oleh korban kepada awak media ini.

Terlepas dari semua itu tindakan tersebut tidaklah dapat dibenarkan, dimana seseorang TNI yang seharusnya melayani dan melindungi masyarakat justru menyalahgunakan kedudukannya (Oknum) untuk berlaku semena-mena, baik kepada siapapun, apalagi hampir melenyapkan nyawa seseorang.

"Kami berharap kepada aparat penegak hukum agar dapat segera menangkap pelaku dan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Solidaritas Persekawanan," ungkap Andi kepada awak media. 

(Koko Ochim)

Selasa, 03 Januari 2023

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Tegaskan Pentingnya Core Values dan Employer Branding


Jakarta, buserpolkrim.com - Jaksa Agung ST, Burhanuddin menegaskan terkait pentingnya core values dan employer branding dalam mewujudkan ekonomi inklusif berkelanjutan, kajaksaan yang andal dan penegakan hukum yang humanis.

“Selain kita melaksanakan Trapsila Adhyaksa, kita juga harus mengukuhkan core values yang kita anut sebagai ASN yaitu BerAKHLAK. 

Hal ini menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan institusi,” kata Jaksa Agung dalam Rapat Kerja Nasional Kejagung RI 2023 dengan tema “Kejaksaan Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan,” Selasa (3/1).

Burhanuddin menejalskan, core values ASN ini merupakan pokok-pokok dari nilai-nilai dasar ASN ke dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN. Nilai-nilai dasar “BerAKHLAK” menjadi dasar penguatan budaya kerja di instansi pemerintah untuk mendukung pencapaian kinerja individu dan tujuan institusi.

“Terkait hal ini, saya mengharapkan setiap insan Adhyaksa harus memiliki hati nurani sebagai cerminan dalam bekerja untuk dapat memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Responsif berarti kita harus cepat dan tepat dalam mencermati perkembangan hukum dan kemajuan teknologi. Adil adalah tujuan dari setiap penegakan hukum yang dilakukan dan akuntabel merupakan keprofesionalan kita dalam bekerja yang berdasarkan integritas, sehingga setiap pekerjaan kita dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” terangnya. 
Di samping itu, pihaknya juga menekankan arti penting corporate values sebagai pelecut semangat bagi setiap pegawai untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dalam bekerja.

“Saya juga ingin menekankan corporate values jangan hanya menjadi slogan yang utopis semata tanpa diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam corporate values ini harus diterapkan oleh setiap insan Adhyaksa dan menjadi Peningkatan kualitas kerja saudara tentunya akan berdampak positif bagi kemajuan institusi,” paparnya. 

“Di tengah dunia yang begitu cepat dan tanpa batas, institusi Kejaksaan sebagai penegak hukum yang humanis dan modern harus mampu beradaptasi dengan transformasi digital teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat era modern,” sambungnya.
 
Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, serta diikuti secara virtual oleh Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

(Ochim)

Kamis, 29 Desember 2022

Gelar Pelantikan Pengurus, Peradin Sampaikan Catatan Hukum Akhir Tahun 2022


Jakarta - Mengakhiri tahun 2022 PERADIN (Perhimpunan Advokat Indonesia) berkolaborasi dengan universitas Tarumanegara mengadakan acara catatan akhir tahun 2022 sekaligus pelantikan BPP PERADIN pada hari Kamis (29/12/2022) di universitas Tarumanegara Jakarta. 

Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut ketua umum BPP PERADIN periode (2022-2027) ASSOC.Prof.DR Firman Wijaya SH., MH., ASSOC.Prof.DR Ariawan Gunadi SH., MH,(Ketua Yayasan Tarumanegara), Prof Steve NGO, Prof. Dr. Ahmad Sudiro, SH, MH, MM, Mkn (Dekan fakultas hukum universitas Tarumanegara), DR. Hery Firmansyah, SH., MHUM., MPA. Selain itu hadir pula Guntur Subagja Mahardhika. 

Dalam sambutannya Guntur Subagja Mahardika asisten staf khusus wakil presiden republik Indonesia mengapresiasi acara Seminar Nasional "Catatan Hukum Akhir Tahun 2022"  menurutnya acara ini merupakan forum yang luar biasa. Dalam kesempatan ini kita bisa membedah catatan akhir tahun 2022 terkait hukum di Indonesia selama kurun waktu satu tahun.

Menurut Guntur hal ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat, di era tranformasi digital kita harus mendorong masyarakat untuk sadar hukum ujarnya. 

Ia berharap hasil dari seminar ini nantinya bisa menjadi masukan untuk pemerintah dan masyarakat serta menjadi solusi permasalahan hukum di negeri ini.

Adapun, dekan fakultas hukum universitas Tarumanegara Prof. DR. Ahmad Sudiro, SH, MH, MM. M.KN dalam diskusi menyebut acara seminar nasional " Catatan Hukum Akhir Tahun 2022" merupakan acara refleksi hukum di Indonesia yang dilihat dari berbagai perspektif di tahun 2022. Banyak peristiwa hukum yang terjadi di tahun 2022. Nantinya kita bisa mencermati apa yang bisa di sampaikan dalam seminar nasional ini.

"Acara ini digelar sebagai refleksi dan untuk perbaikan hukum di masa depan dalam diskusi Catatan Hukum Akhir Tahun 2022 nantinya bisa sebagai ajang diskusi" ujarnya. 

Di dalam acara seminar ini nanti juga akan dilakukan MOU kerjasama antara PERADIN dan fakultas hukum Untar (universitas Tarumanegara).

Ia berharap pelantikan BPP PERADIN bisa terus melaksanakan program-program bagi anggota dan masyarakat hukum di Indonesia. Ahmad menyebut bahwa pelantikan ini merupakan "awal" bulan akhir dalam kerja organisasi. 

Ia juga berpesan bahwa suatu organisasi tidak bisa maju tanpa koordinasi sinergitas dan kolaborasi maka kita perlu terus meningkatkan kolaborasi dengan institusi lain.  

PERADIN merupakan organisasi Advokat tertua sudah 56 tahun 1964. Ahmad yakin kedepan organisasi semakin solid dan kompak.

Sementara itu Asscoc Prof Dr.Armawan Gunadi SH, MH selaku ketua yayasan universitas Tarumanegara dalam seminar tersebut menyampaikan Perskeptif dinamika hukum internasional Indonesia. Pada tahun 2022 Indonesia berhasil menjadi presindesi G20. Presideni G20 berlangsung sukses dan berdampak baik bagi Indonesia.

Indonesia mulai tahun ini sudah mengedepankan undang-undang harmonisasi perpajakan atau UU HPP. Yang dimana lebih mengedepankan restoratise justice. Selain itu ia juga menyoroti terkait eksport mineral seperti nikel dan tambang mineral lainnya.

Selain itu ia juga menyoroti terkait UU Omnibuslaw yang memudahkan iklim investasi di Indonesia. 

Prof. Dr. Firman Wijaya SH, MH ketua umum BPP PERADIN 2022-2027 menyoroti tentang Lahirnya RUU KUHP di tahun 2022. Ia mengatakan PERADIN akan mendukung program produk hukum anak bangsa. 

Sementara itu DR. Herry Firmansyah, SH, MHUM, MPA menyoroti maraknya kasus

Investasi bodong di tahun 2022 contohnya kasus Binomo yang diamana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang merampas seluruh aset milik terdakwa Indra Kenz untuk diserahkan kepada negara.

Acara ditutup dengan acara pelantikan pengurus BPP PERADIN periode 2022-2027. Para anggota PERADIN yang dilantik tampak mengucapkan ikrar disertai penyerahan pataka oleh ketua umum BPP PERADIN. Selain itu para anggota PERADIN yang dilantik juga disematkan pin PERADIN yang langsung disematkan oleh ketua umum BPP PERADIN. 

Ketua umum BPP PERADIN ASSOC.Prof.DR Firman Wijaya SH., MH., Ketika diwawancarai awak media menjelaskan bahwa kami di BPP PERADIN mengapresiasi disahkannya KUHP yang baru. Walaupun memang ada perdebatan dibeberapa pasal tetapi kami menganggap bahwa itu bagian dari suatu proses yang tidak mudah. 

Dimana kita ketahui bersama KUHP sudah berusia puluhan tahun dari sejak kolonial. Dan KUHP yang baru merupakan produk hukum nasional yang patut di apresiasi. Karena telah melalui serangkaian kajian dari berbagai akademisi dan praktisi serta ahli dari perspektif. Diharapkan KUHP nantinya bisa menunjang sistem hukum nasional Indonesia jadi ujarnya.

Terkait program PERADIN kedepan Asscoc Prof Dr.Armawan Gunadi SH, MH selaku anggota PERADIN menyatakan bahwa

kami kedepan masih fokus pada peningkatan SDM di bidang profesi hukum.

Selain itu kami juga akan menjalin kerjasama dan memperkokoh soliditas di internal organisasi supaya bisa menjadi organisasi advokat yang legitimasinya diakui dan semakin kokoh serta solid ungkapnya.

ASSOC.Prof.DR Firman Wijaya SH., MH. Selaku Asisten I Staf Khusus Wakil Presiden RI bidang hukum dan Ketua Umum BPP Peradin menyampaikan komitmen Peradin tidak hanya mengkritisi tetapi juga mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah. Ia juga berharap semua program pemerintah berjalan baik untuk membangun sistem hukum yang baik di Indonesia, tutup.

(Red)