All Posts | Radius 001

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Dari Masjid untuk Kebersamaan, Kapolres dan Bupati Majalengka Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga

MAJALENGKA – Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., bersama Bupati Majalengka menghadiri kegiatan shola...

Postingan Populer

Kamis, 15 Oktober 2026

Polres Majalengka Bongkar Dua Kasus Kejahatan, Curanmor Kios Semangka dan Penadahan HP Terungkap


MAJALENGKA – Polres Majalengka, Jawa Barat, mengungkap dua kasus tindak pidana yang berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan di kios semangka Kecamatan Rajagaluh serta dugaan penadahan dua unit telepon seluler (HP) di Kecamatan Kadipaten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pencurian Kios Semangka, Motor dan HP Raib

Kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan di sebuah kios semangka di Jalan Pangeran Muhamad, Blok Kliwon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Korban, Aban Badrujaman (22), baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB. Saat terbangun, ponsel miliknya sudah hilang. Setelah memeriksa kondisi kios, korban juga mendapati sepeda motor Yamaha bernomor polisi E 6277 AY yang sebelumnya disimpan di dalam kios telah raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk melalui pintu rolling door yang dalam keadaan terbuka. Mereka kemudian mengambil ponsel yang tergeletak di tempat tidur dan sepeda motor milik korban.

"Polisi selanjutnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial MA dan DS yang berasal dari wilayah Cirebon," ujar AKBP M Aldy Sulaiman, Kamis (15/10/2026)

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya Yamaha milik korban, ponsel, sepeda motor Honda PCX, dua kunci khusus, sebilah golok, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," teganya.

Pria di Kadipaten Diamankan Terkait Dua HP
Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan penadahan dua unit HP milik Hilda Aprilia Dwi Ananda. Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kadipaten pada 13 Oktober 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menelusuri keberadaan kedua perangkat hingga mengarah kepada seorang pria berinisial R (32), warga setempat.
"Dua HP yang ditemukan dalam penguasaannya masing-masing berupa iPhone 15 warna pink dan Tecno Spark 30C warna hitam," katanya

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, pelaku mengaku menemukan HP Tecno Spark 30C di lahan sawah kosong pada 5 Oktober 2026. Sehari kemudian, ia mengaku kembali menemukan iPhone 15 di lokasi yang sama.

Keberadaan kedua perangkat tersebut kemudian ditelusuri setelah terpantau aktivitas digital pada HP milik korban pada 13 Oktober 2026. Petugas selanjutnya mengamankan R untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita kedua HP tersebut beserta kotak perangkat sebagai barang bukti. Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) atau Pasal 591 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan atau penadahan.

Pengungkapan dua perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya

Berkedok Mengajar Ngaji, Pria di Majalengka Diduga Cabuli 4 Anak, Terancam 9 Tahun Penjara


MAJALENGKA – Seorang pria berinisial IM (35), yang mengaku berprofesi sebagai guru ngaji gadungan di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diamankan polisi atas dugaan pencabulan terhadap empat anak perempuan yang menjadi murid mengajinya. Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, kasus ini terjadi di sebuah musala di wilayah Kecamatan Sukahaji. Penanganan perkara bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Oktober 2026 setelah para korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua mereka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, empat korban berusia 12 hingga 16 tahun. Mereka diduga mengalami tindakan pencabulan saat mengikuti kegiatan belajar mengaji dan praktik gerakan salat di musala tersebut.

Diduga Manfaatkan Praktik Gerakan Salat

Menurut keterangan saksi yang tercantum dalam hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan praktik gerakan salat, khususnya saat posisi sujud, untuk melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para korban.

Polisi menyebut, ketika korban berada dalam posisi sujud, tersangka diduga menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Salah seorang korban juga mengaku pernah dicium oleh tersangka di bagian pipi dan bibir.

"Dugaan perbuatan itu disebut terjadi setelah kegiatan belajar mengaji selesai, saat praktik gerakan salat berlangsung, atau menjelang waktu salat Isya," ujar AKBP M Aldy, Kamis (15/10/2026)

Korban Ketakutan hingga Enggan Mengaji

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah para korban merasa ketakutan dan tidak lagi bersedia mengikuti kegiatan mengaji di musala tersebut. Mereka kemudian menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tua.

Salah seorang orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar bagi Polres Majalengka untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi telah mengamankan IM, warga Kecamatan Sukahaji, yang dalam kesehariannya diketahui bekerja sebagai wiraswasta sekaligus guru ngaji.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set mukena berwarna merah muda, satu set pakaian anak korban, serta satu lembar hasil visum et repertum.

Terancam Hukuman hingga 9 Tahun Penjara

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Majalengka masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi alat bukti. Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat para korban masih berusia anak dan membutuhkan perlindungan.

Pelayanan dan Kepedulian Berjalan Beriringan, Kapolres Majalengka Berbagi untuk Warga


Majalengka – Kepedulian terhadap masyarakat ditunjukkan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., saat memimpin kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) pagi di sejumlah titik keramaian wilayah Kabupaten Majalengka, Kamis (15/10/2026). Di sela-sela kegiatan pelayanan tersebut, Kapolres bersama jajaran turut berbagi kebahagiaan dengan membagikan paket sembako kepada warga sekitar.

Dalam kegiatan itu, Kapolres Majalengka didampingi Wakapolres Majalengka serta para Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka. Kehadiran jajaran kepolisian tidak hanya untuk membantu kelancaran arus lalu lintas dan memberikan rasa aman kepada pengguna jalan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menunjukkan kepedulian sosial kepada masyarakat.

Pembagian sembako tersebut menjadi wujud perhatian Polri terhadap warga sekaligus mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Melalui aksi sederhana ini, diharapkan tumbuh semangat kebersamaan, kepedulian, dan saling membantu dalam kehidupan bermasyarakat.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa tugas kepolisian tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang bermanfaat serta membangun kedekatan dengan masyarakat.

Kegiatan pengaturan lalu lintas pagi sendiri merupakan bagian dari pelayanan rutin untuk membantu aktivitas masyarakat, terutama ketika mobilitas warga meningkat. Dengan kehadiran personel di sejumlah titik keramaian, diharapkan arus lalu lintas dapat berlangsung lebih tertib dan masyarakat merasa aman saat menjalankan aktivitas.

Melalui kegiatan pelayanan yang disertai aksi sosial ini, Polres Majalengka terus berupaya menghadirkan sosok Polri yang humanis, peduli, dan dekat dengan masyarakat. Sinergi yang terbangun diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Melalui Salat Subuh Berjamaah, Polri dan Masyarakat Perkuat Semangat Kebersamaan

Majalengka – Dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan nilai-nilai spiritual, Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., melaksanakan salat Subuh berjamaah bersama masyarakat di Masjid Raudatul Jannah, Kompleks Puspa Indah, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (15/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Majalengka didampingi Wakapolres Majalengka, para Pejabat Utama (PJU) Polres Majalengka, serta Kapolsek Cigasong. Kehadiran jajaran kepolisian dalam kegiatan ibadah bersama ini menjadi salah satu bentuk upaya membangun kedekatan dengan masyarakat melalui pendekatan religius dan humanis.

Salat Subuh berjamaah tidak hanya menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, tetapi juga menjadi momentum memperkuat persaudaraan, kebersamaan, serta komunikasi antara Polri dan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Majalengka berupaya menanamkan semangat kebersamaan dan mengajak masyarakat untuk terus menjaga kerukunan serta berperan aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., menekankan pentingnya menjaga hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat. Menurutnya, kedekatan yang dibangun melalui kegiatan keagamaan dapat menjadi sarana mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Polres Majalengka untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam pelaksanaan tugas kepolisian, tetapi juga dalam kegiatan sosial dan keagamaan yang memperkuat nilai-nilai kebersamaan.

Dengan terjalinnya hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan tercipta suasana kehidupan yang rukun, damai, dan harmonis di wilayah Kabupaten Majalengka.

Selasa, 13 Oktober 2026

Polsek Lemahwungkuk Ungkap Kasus Pencurian Pompa Air dan Tabung Gas


Cirebon Kota - Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota, mengungkap kasus dugaan pencurian berupa satu unit pompa air dan satu tabung gas LPG 3 kilogram di halaman rumah warga, kawasan Kesunean Utara, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut beserta barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian yang menimpa W, 50 tahun, warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas piket pengawas bersama piket fungsi Polsek Lemahwungkuk mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan seorang pria berinisial K, 29 tahun, yang diketahui merupakan tetangga korban dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Terduga pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatannya dalam pengambilan barang milik korban tanpa izin.

Dari hasil penanganan perkara, petugas memperoleh informasi bahwa barang yang diduga diambil berupa satu unit pompa air merek Zimizu P 135 E berwarna hitam biru dan satu tabung gas LPG berukuran 3 kilogram berwarna hijau. Kedua barang tersebut diduga diambil dari halaman rumah korban tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya.

Dalam kronologi awal yang dihimpun penyidik, peristiwa tersebut diduga bermula ketika terduga pelaku bersama seorang rekannya berinisial R mengonsumsi minuman keras sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah itu, keduanya diduga menuju lokasi kejadian dan mengambil barang milik korban, kemudian membawa barang tersebut ke sebuah gudang kosong di Jalan Ariodinoto, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Petugas selanjutnya mengamankan pompa air dan tabung gas LPG yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lemahwungkuk untuk kepentingan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan langkah-langkah kepolisian, mulai dari menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, mengamankan terduga pelaku serta barang bukti, hingga melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat. Polisi juga mendalami keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang disebut dalam keterangan awal serta melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Pj. Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Deny Arisandy, S.H., M.H., CPHR, menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai prosedur hukum. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga barang berharga, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Melalui kerja sama polisi bersama masyarakat, setiap potensi gangguan keamanan dapat lebih cepat diketahui dan ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

KRI Dewa Ruci Jadi Lokasi Silaturahmi Pimpinan Daerah Kota Cirebon

Cirebon Kota - Kapal Republik Indonesia (KRI) Dewa Ruci menjadi lokasi kegiatan coffee morning dan silaturahmi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon yang berlangsung di Ruang Salon KRI Dewa Ruci, Dermaga Muara Jati II, Pelabuhan Cirebon, Rabu (14/10/2026), mulai pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk mengenal lebih dekat kapal legendaris milik TNI Angkatan Laut tersebut.

Komandan KRI Dewa Ruci, Letkol Laut (P) Nana Masihna, S.H., M.Tr.Opsla, menyambut para tamu yang hadir di ruang VIP kapal. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat datang serta berharap pertemuan tersebut dapat mempererat tali silaturahmi antarpimpinan dan perwakilan instansi di Kota Cirebon.

KRI Dewa Ruci dikenal sebagai kapal layar legendaris TNI Angkatan Laut yang memiliki sejarah panjang dalam pelayaran. Kapal ini telah menjalankan berbagai pelayaran, baik di wilayah Indonesia maupun dalam perjalanan ke berbagai kawasan dunia.

Keberadaan KRI Dewa Ruci di Dermaga Muara Jati II Pelabuhan Cirebon menjadi kesempatan bagi para peserta untuk melihat secara langsung kapal yang memiliki nilai sejarah dalam perjalanan maritim Indonesia. Kapal tersebut juga menjadi bagian dari pengenalan tradisi pelayaran dan kehidupan di lingkungan TNI Angkatan Laut.

Kegiatan coffee morning berlangsung dalam suasana ramah tamah dengan agenda pembukaan, ucapan selamat datang dari Komandan KRI Dewa Ruci, sambutan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Cirebon, serta interaksi antarpeserta. Pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk menjalin komunikasi dan mempererat hubungan kelembagaan.

Komandan Lanal Cirebon, Letkol Laut (P) Mizar Hanoeng, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tamu di KRI Dewa Ruci. Ia berharap pertemuan tersebut dapat menjadi sarana silaturahmi yang bermanfaat bagi seluruh peserta.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Cirebon Kota diwakili Wakapolres Kompol Ari Nugroho, S.I.K. Kehadiran perwakilan kepolisian bersama unsur Forkopimda lainnya menunjukkan terjalinnya komunikasi antarlembaga dalam mendukung hubungan kerja yang baik di Kota Cirebon.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Cirebon, AKP Asep Sunaryono S., S.H., menyampaikan bahwa KRI Dewa Ruci memiliki nilai sejarah dan menjadi kebanggaan dalam tradisi pelayaran TNI Angkatan Laut. Kegiatan di atas kapal tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkenalkan warisan maritim Indonesia kepada para tamu yang hadir.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Cirebon AKP Asep Sunaryono S., S.H., menyampaikan, “KRI Dewa Ruci merupakan kapal legendaris yang memiliki nilai sejarah penting bagi Indonesia, khususnya dalam tradisi pelayaran TNI Angkatan Laut. Kami berharap kegiatan silaturahmi seperti ini dapat memperkuat hubungan antarlembaga serta meningkatkan semangat kebersamaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.”

Kesigapan Petugas dan Warga Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Kedawung

Cirebon Kota - Kesigapan aparat kepolisian bersama TNI, petugas pemadam kebakaran, dan warga dalam menangani kebakaran lahan kosong milik Hotel Apita Cirebon di Blok Cideng Raya Bougenvile, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (13/10/2026), berhasil mencegah api meluas ke area sekitarnya setelah kejadian diketahui sekitar pukul 13.40 WIB.

Pengecekan tempat kejadian perkara dilakukan oleh jajaran Polsek Kedawung setelah menerima laporan kebakaran. Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H., bersama personel piket fungsi segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus berkoordinasi dengan unsur terkait dalam penanganan kejadian tersebut.

Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi bernama Agus Faqih, 49 tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Saat menjalankan tugas pengawasan di kolam renang Hotel Apita, saksi melihat kepulan asap dari lahan kosong yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah, kemudian memeriksa sumber asap dan mendapati api telah membakar area tersebut.

Mengetahui kejadian itu, warga sekitar turut memberikan informasi kepada pihak terkait sehingga penanganan dapat segera dilakukan. Personel Polsek Kedawung bersama anggota TNI dari Koramil setempat, petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon, serta masyarakat bergerak melakukan upaya pemadaman untuk mengendalikan api dan mengantisipasi kemungkinan rambatan ke lingkungan sekitar.

Petugas pemadam kebakaran Kabupaten Cirebon mengerahkan satu unit mobil pemadam untuk menangani kebakaran tersebut. Berkat koordinasi dan kesigapan seluruh unsur yang terlibat, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.00 WIB, atau kurang lebih 20 menit setelah waktu kejadian dilaporkan.

Setelah api berhasil dikendalikan, personel kepolisian melaksanakan pengecekan tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, mengumpulkan informasi terkait penyebab kebakaran, serta mendokumentasikan kondisi lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi di lapangan sekaligus memperoleh gambaran mengenai awal mula terjadinya kebakaran.

Berdasarkan keterangan awal, kebakaran diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah oleh warga yang tidak diawasi sehingga api merambat ke lahan kosong. Meski demikian, penyebab tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan informasi awal, sementara dalam kejadian ini tidak dilaporkan adanya korban jiwa maupun kerugian materiil yang terdata.

Kapolsek Kedawung Kompol Ahmad Nasori, S.H., menjelaskan bahwa penanganan cepat melalui kerja sama lintas unsur menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran meluas. Kehadiran polisi bersama masyarakat, TNI, dan petugas pemadam kebakaran menunjukkan pentingnya koordinasi serta kepedulian bersama ketika menghadapi keadaan darurat di lingkungan sekitar.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kedawung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membakar sampah, tidak meninggalkan api tanpa pengawasan, serta segera melaporkan kejadian yang berpotensi membahayakan lingkungan kepada petugas. “Kesigapan seluruh pihak sangat diperlukan dalam menghadapi keadaan darurat. Kami mengajak masyarakat untuk mengutamakan keselamatan, mencegah pembakaran sampah secara sembarangan, dan segera berkoordinasi dengan petugas apabila menemukan kebakaran agar dapat ditangani secepat mungkin,” demikian imbauan Kapolsek.