All Posts | Radius 001

Media Buser Polkrim

Media Buser Polkrim
Membangun Bangsa Melalui Informasi

Berita Terkini

Polisi Cilik Polres Cirebon Kota Dikukuhkan, Siap Tampil di Tingkat Polda Jabar

Cirebon Kota - Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., mengukuhkan Pasukan Polisi Cilik Polres Cirebon Kot...

Postingan Populer

Minggu, 07 Juni 2026

Isu Dan Hoax Mengenai Pemberitaan Wakil Bupati Indramayu Ramai Di Media Sosial

INDRAMAYU - Pihak penegak hukum akhirnya angkat bicara demi meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang liar di tengah masyarakat terkait status hukum orang nomor dua di Bumi Wiralodra. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam perkara yang belakangan ramai dikaitkan dengan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.

Penjelasan mendetail mengenai perkembangan perkara korporasi atau tata kelola pemerintahan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2026). Pihak Korps Adhyaksa merasa perlu meluruskan narasi yang beredar luas di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Menurut Cahya, informasi yang beredar mengenai status tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu merupakan bentuk miskomunikasi dan misinformasi yang bersumber dari interpretasi sepihak atas jalannya audiensi.

“Itu salah diskumunikasi, misinformasi. Jadi hasil pertemuan dengan mahasiswa kemarin, yang disampaikan itu adalah perkara sudah naik dari penyelidikan umum menjadi penyidikan khusus karena sudah ada hasil perhitungan kerugian negara,” ujar Cahya.

Meskipun instrumen hukum terkait penanganan perkara ini mengalami peningkatan status ke ranah yang lebih serius, Nur Sricahyawijaya menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak atau figur pejabat tertentu yang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Untuk penetapan tersangka itu belum ada. Saat ini masih proses pemanggilan saksi-saksi untuk penyidikan khusus,” katanya.

Cahya menjelaskan, para saksi dari berbagai unsur kedinasan maupun swasta yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan dan penyidikan umum akan kembali dipanggil oleh tim penyidik kejaksaan dalam proses penyidikan khusus ini.

“Jadi saksi-saksi yang sudah dipanggil sebelumnya akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan khusus,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihak kejaksaan juga membantah dengan keras adanya isu mengenai penyebutan nama-nama tersangka tertentu dalam agenda ekspose atau gelar perkara yang dilakukan internal Kejati Jabar belakangan ini.

“Tidak ada penyebutan siapa-siapa tersangka. Kalau soal ekspose memang ada, tetapi ekspose itu hanya menentukan perkara ditindaklanjuti ke penyidikan khusus,” jelasnya.

Cahya menambahkan, setiap perkembangan resmi mengenai penanganan kasus Wabup Indramayu terbaru nantinya akan disampaikan secara transparan dan akuntabel langsung melalui siaran pers resmi Kejati Jawa Barat.

“Nanti akan ada penyampaian resmi dari Asisten Intelijen ataupun pihak terkait. Jadi belum ada penetapan tersangka saat ini,” tegasnya.

Sebelumnya, isu mengenai status tersangka Wakil Bupati Indramayu ramai diperbincangkan publik usai adanya pertemuan dan aksi penyampaian aspirasi antara kelompok mahasiswa dan pihak Kejati Jawa Barat yang mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan korupsi di wilayah Indramayu.

((Rahmat))

kabar Burung Tersebut Dipastikan Tidak Memiliki Dasar Hukum Alias Berita Bohong (Hoaks).


INDRAMAYU – Jagat media sosial dan ruang publik di Kabupaten Indramayu dihebohkan oleh beredarnya kabar yang menyebutkan Wakil Bupati Indramayu, H. Syaefudin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Namun, kabar burung tersebut dipastikan tidak memiliki dasar hukum alias berita bohong (hoaks).

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media di kediamannya, H. Syaefudin memberikan respons yang singkat, padat, dan menampar keras isu liar yang beredar tersebut.

"Itu adalah berita Hoaks!" tegas H. Syaefudin dengan nada mantap.

Pria yang juga tokoh masyarakat Indramayu ini menjelaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun tindakan formal dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menunjukkan dirinya terlibat dalam suatu kasus hukum, apalagi sampai menyandang status tersangka.

"Tidak pernah ada telepon atau surat dari APH atas status tersangka diri saya," lanjutnya.

H. Syaefudin menyayangkan adanya pihak-pihak yang sengaja memproduksi atau menyebarkan informasi tidak benar tersebut tanpa adanya klarifikasi (check and recheck) kepada pihak terkait maupun institusi penegak hukum. Menurutnya, narasi menyesatkan ini tidak hanya menyerang pribadinya, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik secara negatif.

"Saya merasa dirugikan atas pencemaran nama baik ini," pungkasnya menyikapi dampak dari peredaran berita palsu tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di kediaman Wabup terpantau kondusif dan aktivitas berjalan seperti biasa. Masyarakat pun diimbau untuk lebih selektif, cerdas, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak jelas sumber maupun keabsahan datanya, terutama yang menyangkut nama baik seseorang dan stabilitas daerah.

((Red.))

Jumat, 29 Mei 2026

Dalam Rapat Tersebut, Pansus 7 Membahas Secara Rinci Ketentuan Mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sebagaimana Tercantum Dalam Bab III Raperda.

INDRAMAYU, — Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu di ruang rapat DPRD Kabupaten Indramayu,

Jalan Jenderal Sudirman Nomor 159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Selasa (26/5/2026). 

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyempurnaan substansi raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif.

‎Rapat dipimpin Ketua Pansus 7 Lina Hilmia, S.H., didampingi Wakil Ketua Pansus 7 H. Bisma P. Dhewanthara, S.Si., Apt. Turut hadir anggota Pansus 7, di antaranya Drs. H. Muhaimin, M.Si., Endang Effendi, S.E., M.M., dan Dalam.

Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Indramayu.

‎Pembahasan raperda difokuskan pada penataan dan pembentukan perangkat daerah guna menciptakan struktur organisasi pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pansus 7 membahas secara rinci ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagaimana tercantum dalam Bab III raperda.

‎Ketua Pansus 7 Lina Hilmia menjelaskan bahwa pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

Pembahasan meliputi pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan sebagai UPT di bidang pendidikan, hingga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang memiliki karakteristik organisasi khusus dan bersifat fungsional di bidang kesehatan.

“Pembentukan UPT menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.

Pembahasan meliputi pembentukan UPT pada dinas dan badan, satuan pendidikan sebagai UPT di bidang pendidikan, hingga rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat yang memiliki karakteristik organisasi khusus dan bersifat fungsional di bidang kesehatan” tuturnya.

‎Selain membahas UPT, rapat juga menyoroti ketentuan mengenai staf ahli bupati yang diatur dalam Bab IV raperda. 

Dalam rancangan regulasi tersebut disebutkan bahwa bupati akan dibantu oleh tiga orang staf ahli.

Adapun pengaturan lebih lanjut mengenai nomenklatur, tugas, fungsi, dan tata kerja staf ahli akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.

‎Pansus 7 juga melakukan pembahasan mendalam terkait ketentuan kepegawaian perangkat daerah yang tercantum dalam Bab V. Pada bagian tersebut diatur klasifikasi jabatan struktural dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga jabatan fungsional tertentu.

‎Pembahasan turut menekankan mekanisme pengangkatan pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut anggota Pansus, kejelasan regulasi mengenai struktur jabatan menjadi faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

‎Dalam rapat tersebut, Pansus 7 juga menyoroti ketentuan mengenai kecamatan sebagai perangkat daerah. 

Berdasarkan rancangan regulasi, Kabupaten Indramayu tetap terdiri dari 31 kecamatan dengan klasifikasi tipe A. Ketentuan itu dinilai penting karena berkaitan langsung dengan efektivitas pelayanan pemerintahan dan koordinasi pembangunan di tingkat wilayah.

‎Tidak hanya itu, pembahasan juga mencakup tata kerja perangkat daerah, pembiayaan, serta ketentuan peralihan dalam implementasi raperda. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama ialah penyesuaian nomenklatur struktur dan jabatan perangkat daerah yang harus diselesaikan paling lama satu tahun sejak perda diberlakukan.

‎Melalui rapat penyelarasan tersebut, Pansus 7 DPRD Kabupaten Indramayu berharap Raperda tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dapat disusun secara komprehensif, efektif, dan sesuai kebutuhan daerah. 

Dengan regulasi yang lebih matang, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu semakin optimal serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

((Red))

Kamis, 28 Mei 2026

Polda Jabar Pastikan Rekrutmen Akpol, Bintara dan Tamtama Polri 2026 Bersih dan Transparan


Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Fadly Samad, memastikan proses rekrutmen Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama Polri 2026 di lingkungan Polda Jabar berjalan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. 

Seluruh tahapan seleksi dilakukan secara terbuka agar peserta dapat mengetahui langsung hasil yang diperoleh pada setiap tes.

Menurut Fadly, transparansi menjadi prinsip utama dalam penerimaan anggota Polri. Setiap peserta dapat melihat nilai hasil ujian secara langsung melalui layar komputer maupun monitor yang tersedia di lokasi tes.

“Selesai tes nilai langsung terpampang di layar, semua peserta bisa melihat hasilnya, baik nilainya sendiri maupun peserta lain,” kata Kombes Pol Fadly Samad dalam keterangannya, Kamis, 27 Mei 2026.

Ia menjelaskan, sistem seleksi terbuka tersebut telah diterapkan sejak beberapa tahun terakhir sebagai bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan proses penerimaan yang objektif dan bebas dari praktik kecurangan.

Dengan sistem yang transparan, para peserta juga diberi kesempatan melakukan koreksi apabila merasa terdapat ketidaksesuaian nilai yang muncul saat pelaksanaan tes berlangsung.

“Peserta tes ketika merasa nilainya tidak sesuai, diberikan kesempatan untuk mengoreksi kepada panitia. Mereka juga sudah mengetahui bobot penilaian akademik, psikologi, maupun jasmani. Dengan sistem terbuka ini, calon taruna bisa menghitung sendiri hasil yang diperoleh,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, seluruh rangkaian seleksi dilakukan dengan pengawasan berlapis. Pengawasan internal melibatkan Itwasda dan Bid Propam Polda Jabar, sedangkan pengawasan eksternal melibatkan unsur organisasi masyarakat untuk memastikan proses berjalan jujur dan profesional.

Fadly menegaskan, seluruh tahapan seleksi harus menjunjung tinggi integritas dan prinsip meritokrasi sebagai bagian dari transformasi Polri Presisi. Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus bagi peserta tertentu karena seluruh proses dilakukan berdasarkan kemampuan masing-masing.

Tahapan seleksi dimulai dari pendaftaran online dan verifikasi administrasi, kemudian dilanjutkan pemeriksaan administrasi awal (rikmin awal), pemeriksaan kesehatan tahap pertama (rikkes 1), tes psikologi berbasis Computer Assisted Test (CAT), hingga tes akademik, komputer, Mental Ideologi (MI), dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK).

Selanjutnya peserta mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap kedua (rikkes 2), tes kesamaptaan jasmani, wawancara PMK dan psikologi, hingga pemeriksaan administrasi akhir (rikmin akhir) sebagai tahapan penentu kelulusan akhir.

Sebelum memasuki ruang ujian, peserta menjalani pemeriksaan ketat untuk memastikan tidak membawa perangkat komunikasi ataupun alat lain yang berpotensi digunakan untuk berbuat curang selama tes berlangsung.

“Tes CAT ini dirancang untuk mengukur potensi dan karakter peserta secara objektif. Setiap peserta memiliki kesempatan yang sama, dan hasilnya murni berdasarkan kemampuan masing-masing,” tutur Fadly.

Ditegaskan, melalui proses seleksi yang profesional, objektif, dan transparan, Polda Jawa Barat berkomitmen menghasilkan calon anggota Polri yang unggul, berintegritas, serta siap menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat di masa mendatang.

Sementara itu, Kabagbinkar Ro SDM Polda Jabar AKBP Condro Sasongko mengatakan, keterbukaan dalam proses seleksi menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Polda Jabar memastikan tidak ada jalan pintas dalam seleksi penerimaan anggota Polri, baik Taruna Akpol, Bintara, maupun Tamtama. Setiap peserta yang lulus adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria kemampuan dan integritas,” ujar Condro.

Wujud Kepedulian dan Kebersamaan, Pondok Pesantren Husnul Khotimah Salurkan Kurban untuk Warga Binaan Lapas Kuningan


KUNINGAN — Semangat berbagi dan kepedulian di momentum Hari Raya Iduladha kembali dirasakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan. Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan menyalurkan hewan kurban berupa domba untuk diberikan kepada warga binaan. Kamis(28/05).

Penyaluran kurban tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian sosial dan kebersamaan terhadap sesama, khususnya bagi warga binaan yang tengah menjalani masa pembinaan di dalam lapas. Momentum Iduladha dimaknai sebagai sarana mempererat ukhuwah, menumbuhkan rasa syukur, serta memperkuat nilai kemanusiaan.

Daging kurban kemudian diolah oleh petugas menjadi makanan matang berupa semur daging agar dapat langsung dinikmati oleh seluruh warga binaan. Proses pengolahan dilakukan dengan memperhatikan kebersihan, kelayakan, dan ketertiban sehingga pendistribusian berjalan dengan baik.

Sebanyak 495 warga binaan menerima hidangan semur daging kurban tersebut. Pembagian dilakukan secara merata sebagai bentuk pelayanan dan perhatian kepada seluruh warga binaan dalam merayakan Hari Raya Iduladha di lingkungan Lapas Kelas IIA Kuningan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan atas kepedulian dan kontribusi yang diberikan. Bantuan tersebut dinilai membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dengan masyarakat.
Melalui kegiatan ini diharapkan semangat berbagi, kepedulian sosial, dan nilai-nilai kebersamaan terus tumbuh di lingkungan pemasyarakatan. Lapas Kelas IIA Kuningan juga berkomitmen untuk terus menghadirkan suasana pembinaan yang humanis, penuh empati, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

((Red.))

Selasa, 26 Mei 2026

Sapi Kurban dari Kapolri Tiba di Kebonbaru, Kapolres Cirebon Kota Datang Langsung Melakukan Pengecekan


Cirebon Kota - Bantuan sapi kurban dari Kapolri untuk masyarakat Kota Cirebon tiba pada hari Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman Ibu Nunung dan Bapak Deni yang berada di Kelurahan Kebonbaru Kota Cirebon, kemudian langsung dilakukan pengecekan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Wakapolres serta pejabat utama Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengecekan dilakukan setelah sapi kurban tiba di lokasi untuk memastikan kondisi hewan dalam keadaan sehat dan siap dipersiapkan menjelang pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada hari Rabu, (27/05/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kedatangan sapi kurban tersebut menjadi perhatian masyarakat sekitar karena bantuan hewan kurban dari Kapolri dinilai sebagai bentuk kepedulian kepada warga menjelang Hari Raya Idul Adha sekaligus mempererat hubungan kebersamaan antara Polri dan masyarakat.

Dalam kegiatan pengecekan tersebut, Kapolres bersama jajaran melihat langsung kondisi fisik sapi kurban serta memastikan penempatan hewan dilakukan dengan baik agar tetap terjaga kesehatannya sebelum proses penyembelihan dilaksanakan.

Momentum penyaluran hewan kurban tersebut juga menjadi simbol semangat berbagi dan kepedulian sosial kepada masyarakat, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Adha yang identik dengan nilai keikhlasan, kebersamaan, dan gotong royong antarwarga.

Warga Kelurahan Kebonbaru menyambut baik kedatangan sapi kurban tersebut karena dinilai membawa kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat sekitar yang nantinya akan menerima manfaat dari pembagian daging kurban bersama keluarga mereka.

Selain melakukan pengecekan, kehadiran Kapolres Cirebon Kota bersama jajaran juga menjadi bentuk kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan sosial dan keagamaan yang langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. berharap pelaksanaan pemotongan dan distribusi daging kurban nantinya dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan di lingkungan sekitar.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengatakan bahwa bantuan sapi kurban dari Kapolri merupakan bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha. “Momentum Idul Adha menjadi pengingat pentingnya nilai berbagi, kebersamaan, dan kepedulian sosial antar sesama sehingga diharapkan kehadiran bantuan hewan kurban ini dapat membawa manfaat serta kebahagiaan bagi masyarakat,” ujar AKP M. Aris Hermanto.

Sabtu, 25 April 2026

POLRESTA CIREBON GEREBEK PENGEDAR O.K DI HALAMAN BELAKANG RUMAH​

 Polresta Cirebon kembali menunjukkan taringnya dalam operasi senyap yang spektakuler. Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar Obat Keras ilegal di wilayah, Kabupaten Cirebon, berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan dramatis.

​Jumat sore (24/04/2026) sekira pukul 15.30 WIB, di  Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pecah seketika. Petugas Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil melakukan penetrasi ke titik nol tempat tinggal tersangka.

Seorang laki-laki berinisial DN alias BRAM (23), tak berkutik saat petugas mengepungnya tepat di halaman belakang rumahnya. ​Tersangka diduga menggunakan area belakang rumahnya sebagai lokasi transaksi mautt untuk mengedarkan Obat Keras ( O.K )

Namun, langkahnya terhenti secara total oleh kesigapan aparat kepolisian. ​Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ​170 butir Tramadol, ​59 Tablet Trihexyphenidyl, 
​Uang Tunai  Rp 140 ribu Hasil Penjualan OK, ​1 Unit Handphone,.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan tersangka hanyalah awal. Pasalnya, berdasarkan keterangan tersangka ternyata barang haram tersebut didapat dari seorang penyuplai berinisial SM dan kini telah ditetapkan sebagai (DPO).

​"Kami sudah mengantongi identitas penyuplai utama. Saya perintahkan TIM Opsnal Satres Narkoba untuk tidak berhenti di sini. Kita kejar DPO tersebut dan jaringannya sampai ke lubang terkecil sekalipun. Polresta Cirebon berkomitmen tidak ada kompromi bagi pengedar OK," katanya.

​Tersangka DN kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik dinginnya sel jeruji besi Mapolresta Cirebon. DN dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"​Polresta Cirebon mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang," pungkasnya.

((Bang keling))